Syarat Pekerja Penerima Bantuan 1 Juta Rupiah Kemnaker
Syarat Pekerja Penerima Bantuan 1 Juta Rupiah Kemnaker. Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan program subsidi dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan masih terus mencoba untuk melakukan finalisasi kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para tenaga kerja atau buruh pada tahun 2021 ini.
Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021
BSU ini sendiri diharapkan dapat menekan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK dan juga pada sisi tenaga kerja atau buruh BSU ini diharapkan dapat membantu para tenaga kerja atau buruh yang terdampak unpaid leave atau dirumahkan tanpa digaji pada masa PPKM dan perpanjangan PPKM di tahun 2021 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sendiri merupakan rangkaian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu pelaksana program tersebut dan terus berkomitmen untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan.
Komponen Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sendiri menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terdiri dari 2 bulan dan setiap bulan sebesar 500.000 rupiah. Namun demikian, lanjut Ida Fauziyah, mekanisme pencairan akan dilakukan 1 kali pencairan sehingga tenaga kerja hanya akan menerima BSU satu kali dengan nominal sebesar 1 juta rupiah.
Ida Fauziyah melanjutkan bahwasanya tenaga kerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut harus sesuai dengan beberapa syarat yaitu diantaranya adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif atau anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku hingga bulan Juni 2021.
- Upah tenaga kerja atau buruh dibawah 3,5 juta rupiah. Hal ini dibuktikan berdasarkan laporan pemberi kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Gaji Administrator Jaringan di Indonesai
Selain BSU tahun 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sebenarnya telah meluncurkan beberapa program untuk penanganan dampak COVID-19 pada bidang ketenagakerjaan yaitu salah satunya adalah pelatihan dengan metode blended training pada bidang vokasi yang pesertanya mencapai ratusan ribu peserta.
Setelah ada pelatihan tersebut, Kemnaker juga telah melakukan kerjasama dengan menempatkan tenaga kerja-tenaga kerja di tengah pandemi COVID-19 ini yang berhasil menempatkan hampir 1 juta tenaga kerja baik untuk sektor industri di dalam negeri maupun di luar negeri.