Inilah Channel Frekuensi Wifi 5Ghz Yang Dapat Digunakan di Indonesia
Inilah Channel Frekuensi Wifi 5Ghz Yang Dapat Digunakan di Indonesia. Sebelumnya, mari berkenalan dengan Wifi 5Ghz. Wi-Fi 5 GHz adalah teknologi jaringan nirkabel yang beroperasi pada frekuensi radio 5 gigahertz (GHz) yang lebih tinggi daripada frekuensi radio 2,4 GHz yang digunakan pada Wi-Fi 2,4 GHz.
Wi-Fi 5 GHz dapat memberikan kecepatan transfer data yang lebih tinggi dan stabilitas koneksi yang lebih baik karena kurangnya interferensi dari perangkat yang menggunakan frekuensi radio yang sama seperti microwave, Bluetooth, dan perangkat nirkabel lainnya.
Keuntungan lain dari Wi-Fi 5 GHz adalah jumlah channel frekuensi yang lebih banyak dibandingkan dengan Wi-Fi 2,4 GHz. Dengan lebih banyak channel yang tersedia, pengguna dapat memilih channel frekuensi yang paling sedikit digunakan oleh perangkat lain di sekitar mereka, sehingga meminimalkan interferensi dan meningkatkan kinerja jaringan Wi-Fi.
BACA JUGA : Cara Impor Sertifikat SSL di Mikrotik
Namun, Wi-Fi 5 GHz juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satu kelemahannya adalah jangkauannya yang lebih pendek daripada Wi-Fi 2,4 GHz. Hal ini disebabkan oleh karakteristik frekuensi radio 5 GHz yang lebih tinggi, yang membuat sinyalnya lebih sulit menembus benda padat seperti tembok atau lantai. Oleh karena itu, perangkat Wi-Fi 5 GHz mungkin tidak cocok untuk digunakan di area yang luas atau di lingkungan yang memiliki banyak rintangan.
Channel Wifi 5Ghz yang boleh digunakan
Di Indonesia, ada beberapa channel yang diperbolehkan untuk digunakan pada frekuensi 5 GHz untuk jaringan Wi-Fi, yaitu dari channel 36 hingga channel 165. Namun, tidak semua channel dapat digunakan secara bebas karena ada beberapa channel yang sudah dialokasikan untuk keperluan lain, seperti radar dan satelit.
Sebagai contoh, di Indonesia, channel yang diperbolehkan untuk digunakan secara bebas pada frekuensi 5 GHz untuk jaringan Wi-Fi adalah channel 36, 40, 44, 48, 149, 153, 157, dan 161. Channel-channel ini diatur sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu berdasarkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Frekuensi Radio.
Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan mengenai penggunaan frekuensi radio dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu selalu penting untuk memeriksa regulasi yang berlaku dan menyesuaikan penggunaan frekuensi dengan standar yang diizinkan. Selain itu, ada juga regulasi lain yang harus dipertimbangkan seperti regulasi penggunaan daya transmisi, yang harus dipatuhi agar jaringan Wi-Fi tidak mengganggu frekuensi radio lainnya.
BACA JUGA : Surat Edaran Kominfo Tentang Frekuensi Wifi
Channel DFS Pada Wifi 5Ghz
Channel DFS (Dynamic Frequency Selection) pada jaringan Wi-Fi 5 GHz adalah kumpulan channel frekuensi radio yang digunakan untuk mengurangi interferensi dengan perangkat yang menggunakan frekuensi yang sama seperti radar cuaca atau penerbangan.
Untuk memenuhi persyaratan DFS, perangkat Wi-Fi 5 GHz harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi sinyal radar dan menyesuaikan penggunaan channel frekuensi radio secara dinamis. Jika terdeteksi sinyal radar pada channel yang sedang digunakan, maka perangkat akan secara otomatis beralih ke channel frekuensi radio lain yang tidak mengganggu sinyal radar tersebut.
Perangkat Wi-Fi 5 GHz yang mendukung DFS biasanya memiliki label DFS pada spesifikasi produknya. Channel DFS biasanya berada pada rentang frekuensi yang lebih tinggi, yaitu channel 52 hingga channel 144. Namun, tidak semua negara mengizinkan penggunaan channel DFS pada jaringan Wi-Fi. Di Indonesia, channel DFS diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan hanya dapat digunakan dengan izin khusus dan diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kompatibilitas Channel 36-48 Pada Wifi 5Ghz
Beberapa perangkat mungkin tidak dapat terhubung ke jaringan Wi-Fi 5 GHz pada channel 36-48 karena beberapa alasan berikut:
- Dukungan hardware: Tidak semua perangkat yang mendukung Wi-Fi 5 GHz dapat mendukung channel 36-48, karena beberapa perangkat membatasi dukungan frekuensi yang berbeda. Hal ini terutama berlaku untuk perangkat lama atau perangkat yang lebih murah.
- Batas daya transmisi: Beberapa negara membatasi batas daya transmisi pada channel 36-48, yang berarti bahwa perangkat Wi-Fi tidak dapat menggunakan daya transmisi yang cukup untuk memancarkan sinyal ke jarak yang cukup jauh. Ini mungkin membatasi ketersediaan jaringan Wi-Fi pada channel tersebut.
- Interferensi: Channel 36-48 pada Wi-Fi 5 GHz juga digunakan oleh perangkat non-Wi-Fi seperti radar cuaca dan satelit, sehingga interferensi dapat terjadi. Oleh karena itu, beberapa perangkat dapat menonaktifkan dukungan untuk channel tersebut.
- Konfigurasi jaringan: Beberapa jaringan Wi-Fi 5 GHz mungkin telah dikonfigurasi untuk tidak menggunakan channel 36-48, dan perangkat yang tidak dapat terhubung ke jaringan Wi-Fi tersebut akan diabaikan ketika mencari jaringan Wi-Fi yang tersedia.
Jika perangkat Anda tidak dapat terhubung ke jaringan Wi-Fi 5 GHz pada channel 36-48, cobalah untuk mengalihkan perangkat ke channel Wi-Fi 5 GHz yang berbeda atau hubungi produsen perangkat untuk memperoleh dukungan teknis lebih lanjut.