Indonesia Siapkan Regulasi Pajak Kripto
Indonesia Siapkan Regulasi Pajak Kripto Koin. Saya kutip dari Reuters, pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait dengan perdagangan koin kripto dimana animo perdanganan cryptocurrency dari dalam negeri melonjak dengan sangat pesat. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia tengah berusaha untuk menopang pendapatan ekonominya salah satunya yaitu dengan pungutan pajak tersebut.
Neilmaldrin Noor, seorang juru bicara kantor pajak Indonesia mengatakan bahwa regulasi pajak cryptocurrency tersebut masih dalam tahap diskusi. Dirinya menambahkan bahwa jika memang ada keuntungan atau keuntungan modal dari sebuah transaksi maka laba tersebut menjadi sebuah objek pajak penghasilan dan para wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut.
Saat ini negara-negara di Asia Tenggara masih melarang penggunaan koin kripto sebagai alat pembayaran. Namun demikian koin-koin kripto tersebut masih dapat memungkinkan untuk diperdagangkan. Indonesia sendiri sudah memiliki Indodax dan Tokocrypto yang merupakan crypto exchange Indonesia yang diawasi oleh Bappebti yaitu sebuah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka di Indonesia.
Indodax sendiri yang mengklaim merupakan sebuah platform crypto exchange terbesar di Indonesia melaporkan bahwa seiring dengan melesatnya harga aset kripto, pada bulan April tahun ini jumlah anggota aktif yang ada di Indodax mencapai sekitar tiga juta pengguna aktif. Sedangkan jumlah anggota Indodax sendiri meningkat sekitar 2,3 juta pengguna pada bulan April 2021.
Seiring dengan pasar saham yang lesu dan jebloknya performa IHSG belakangan ini, nampaknya para retail investor mulai melirik dan pivot ke dalam bursa cryptocurrency. Hal ini juga tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya berita yang mulai meliput cryptocurrency dan bahkan performa altcoin dan koin-koin kecil naik dengan cukup pesat pada bulan maret-april 2021. Bahkan Dogecoin sendiri harganya sudah naik 700% dalam satu bulan belakangan ini.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia sendiri tak bosan-bosannya memperingatkan para investor agar lebih berhati-hati dalam perdagangan cryptocurrency. Hal ini dikarenakan cryptocurrency sendiri adalah sebuah investasi yang tergolong high risk high return yaitu sebuah investasi yang sangat volatile dengan harga yang tidak stabil dan dapat menyebabkan investor mengalami keuntungan maupun kerugian yang sangat besar.
Hendaknya para retail investor mulai mempelajari segala resiko dalam perdagangan cryptocurrency. Jangan tergoda untung yang besar karena pada waktu yang bersamaan para retail investor tersebut juga dapat mengalami kerugian yang sangat besar pula. Intinya, pakailah uang dingin. Jangan sampai kuali di dapur terguling. hehe
Eh..satu lagi, kurangi pamer portofolio. Tar dipajekin loh. eh. hehehe.
[…] demikian, seperti yang telah ditulis di artikel sebelumnya : Indonesia Siapkan Regulasi Pajak Kripto, rencananya lembaga pajak akan mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan […]