Syarat Penerima KIP Kuliah 2021
Syarat Penerima KIP Kuliah 2021. Dilansir dari website resmi KIP Kuliah Kemdikbud, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah sudah mulai dibuka dari tanggal 8 Februari 2021 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2021. Sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya memahami terlebih dahulu syarat-syarat penerima KIP Kuliah.
Syarat penerima KIP kuliah adalah sebagai berikut :
- Siswa penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK, atau sekolah bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dalam kurun waktu 2 tahun sebelumnya.
- Siswa penerima KIP Kuliah merupakan siswa yang memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan ditunjang oleh bukti dokumen-dokumen yang sah.
- Siswa penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk perguruan tinggi dan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi yang telah terakreditasi
Berkaitan dengan poin nomor 2 diatas tentang keterbatasan ekonomi siswa penerima KIP Kuliah, hal tersebut harus dapat dibuktikan dengan :
- Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebagai bentuk program bantuan pendidikan nasional.
- Siswa penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan) atau pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Namun demikian, jika calon penerima KIP Kuliah tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang telah disebutkan sebelumnya, maka masih dapat untuk mendaftar KIP Kuliah asalkan masih memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi yang dapat dibuktikan dengan ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal (paling banyak) adalah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan atau gabungan pendapatan kotor orang tua atau wali dibagi dengan anggota keluarga paling banyak adalah Rp 750.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Itulah syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar dan penerima KIP Kuliah dari Kemdikbud. Semoga implementasi KIP Kuliah dapat adil, merata, dan tepat sasaran sehingga dapat membantu siswa berprestasi yang mempunyai keterbatasan ekonomi dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.