Inilah Ketentuan PPKM Darurat Juli 2021
Inilah Ketentuan PPKM Darurat Juli 2021. Melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah bergerak cepat dengan menarik rem darurat. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah pulau Jawa dan Bali. Presiden Jokowi menilai bahwa hal ini perlu dilakukan agar dapat menekan penyebaran kasus COVID-19 sehingga fasilitas dan tenaga medis tidak kewalahan dalam menghadapi pandemi ini.
Lalu apa saja ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dari mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini? Inilah beberapa ketentuan tersebut :
Baca Juga : Cara Menghindari Virus Corona
- Kegiatan perkantoran atau tempat kerja sektor non esensial menerapkan 100% WFH (Work From Home), sedangkan di sektor esensial menerapkan 50% WFH dan 50% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring 100%
- Apotik, Toko obat, dan pendukung sektor kesehatan dapat beroperasi 24 jam
- Sektor Kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat
- Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Swalayan dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung dibatasi 50%.
- Transportasi umum diperbolehkan tetap beroperasi namun dibatasi dengan hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 70% dari kapasitas angkutan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi.
- Resepsi pernikahan boleh dilakukan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan lebih memperketat protokol kesehatan. Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan menggelar resepsi makan ditempat dan hanya diperbolehkan menyediakan makanan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
- Perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh (Pesawat, kereta api, kapal laut, bus antar kota) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal kartu vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, dan swab Antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
- Masker tetap harus dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Penggunaan faceshield tanpa masker sangat tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW yang masuk dalam daftar zona merah tetap dilakukan.
Baca Juga : 5 Kebiasan Buruk Yang Dapat Merusak Jantung