Cara Perubahan Nomor Telepon Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
Cara Perubahan Nomor Telepon Bantuan Kuota Internet Kemdikbud. Kemendikbud kembali meneruskan program bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk periode bulan September hingga November 2021. Hal ini diungkapkan oleh akun twitter resmi Kemdikbud, bahwa bantuan kuota internet ini adalah sebagai salah satu upaya Kemdikbud Republik Indonesia dalam mendukung proses belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19 ini.
Beberapa provider seluler yang telah bekerjasama dengan Kemdikbud untuk penyaluran kuota belajar ini antara lain adalah Telkomsel, XL, Tri, Indosat, dan Smartfren.
Seperti bantuan kuota belajar sebelumnya yaitu periode bulan Maret hingga Mei 2021, bahwasanya setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan berupa kuota data internet sebanyak 1 kali setiap bulannya di nomor smartphone yang sudah didaftarkan.
Baca Juga : Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampua Kemdikbud
Penerima bantuan yang menggunakan nomor pascabayar tidak perlu khawatir, karena program bantuan kuota belajar ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna nomor ponsel prabayar namun juga bagi pengguna nomor ponsel pascabayar dengan ketentuan nomor pascabayar tersebut sudah terdaftar pada pihak satuan pendidikan.
Paket bantuan kuota internet atau kuota belajar dari Kemdikbud ini dapat digunakan untuk semua akses internet kecuali pada situs-situs, aplikasi, atau web sosial media, game, aplikasi video, dan akses yang telah diblokir oleh Kemkominfo. Beberapa contoh aplikasi atau web yang tidak dapat diakses menggunakan kuota belajar kemdikbud ini adalah :
- Snapchat
- Free Fire
- AOV
- Clash of Clans
- Clash Royale
- Candy Crush
- Fifa Mobile Football
- Netflix
- Tiktok
- Likee
- Dailymotion
- Viu
- dan lain-lain
Rencananya, Kemdikbud Republik Indonesia akan menyalurkan bantuan kuota belajar dalam periode ini selama 3 bulan yaitu pada bulan September 2021 hingga bulan November 2021. Masa berlaku h belajar adalah 30 hari sejak kuota belajar tersebut diterima oleh penerima bantuan kuota belajar.
Apabila terdapat perubahan data nomor telepon dan mungkin belum menerima bantuan kuota belajar tersebut maka alur yang perlu dilakukan adalah calon penerima bantuan dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum batas waktu penerimaan kuota belajar. Kemudian satuan pendidikan melalui pimpinan atau operator dapat mengunggah SPTJM untuk nomor baru. Bagi PAUD hingga SMA/SMK melalui laman : vervalponsel.data.kemdikbud.go.id sedangkan bagi pendidikan tinggi (kampus) dapat melalui laman http://pddikti.kemdikbud.go.id