Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud September 2021
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud September 2021. Kemendikbud kembali meneruskan program bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk periode bulan September hingga November 2021. Hal ini diungkapkan oleh akun twitter resmi Kemdikbud, bahwa bantuan kuota internet ini adalah sebagai salah satu upaya Kemdikbud Republik Indonesia dalam mendukung proses belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19 ini.
Seperti bantuan kuota belajar sebelumnya yaitu periode bulan Maret hingga Mei 2021, bahwasanya setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan berupa kuota data internet sebanyak 1 kali setiap bulannya di nomor smartphone yang sudah didaftarkan.
Baca Juga : Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampua Kemdikbud
Penerima bantuan yang menggunakan nomor pascabayar tidak perlu khawatir, karena program bantuan kuota belajar ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna nomor ponsel prabayar namun juga bagi pengguna nomor ponsel pascabayar dengan ketentuan nomor pascabayar tersebut sudah terdaftar pada pihak satuan pendidikan.
Paket bantuan kuota internet atau kuota belajar dari Kemdikbud ini dapat digunakan untuk semua akses internet kecuali pada situs-situs, aplikasi, atau web sosial media, game, aplikasi video, dan akses yang telah diblokir oleh Kemkominfo. Beberapa contoh aplikasi atau web yang tidak dapat diakses menggunakan kuota belajar kemdikbud ini adalah :
- Snapchat
- Free Fire
- AOV
- Clash of Clans
- Clash Royale
- Candy Crush
- Fifa Mobile Football
- Netflix
- Tiktok
- Likee
- Dailymotion
- Viu
- dan lain-lain
Rencananya, Kemdikbud Republik Indonesia akan menyalurkan bantuan kuota belajar dalam periode ini selama 3 bulan yaitu pada bulan September 2021 hingga bulan November 2021. Masa berlaku h belajar adalah 30 hari sejak kuota belajar tersebut diterima oleh penerima bantuan kuota belajar.
Untuk persayaratannya sendiri berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing yaitu :
Siswa PAUD Hingga SMK/SMA
Siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Siswa juga wajib memiliki nomor seluler yang aktif baik itu atas nama sendiri atau atasnama orang tua/wali atau keluarga.
Guru PAUD Hingga SMK/SMA
Seperti halnya dengan siswa, Guru harus sudah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru juga harus memiliki nomor seluler yang aktif.
Mahasiswa
Mahasiswa harus terdaftar pada PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan double degree (gelar ganda). Tentunya mahasiswa juga harus memiliki nomor seluler yang aktif. Selain itu mahasiswa wajib memiliki Kartu Rencana Semester (KRS) pada semester yang sedang berjalan.
Dosen
Dosen haruslah terdaftar pada PDDikti sebagai dosen aktif pada perguruan tinggi tersebut. Dosen juga harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik. Tentunya dosen juga harus memiliki nomor seluler aktif.
Harap masyarakat berhati-hati pada berita yang simpang siur dan belum tentu kebenarannya. Silahkan cek ke https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ untuk infomasi lebih lanjut.
[…] Baca Juga : Syarat Penerima Bantuan Kuota Kemdikbud […]
[…] Baca Juga : Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021 […]