Rekening Bank “Nganggur” 3 Bulan? Bisa Diblokir PPATK
Rekening Bank “Nganggur” 3 Bulan? Bisa Diblokir PPATK. Pernah nggak sih kamu punya rekening bank yang lama nggak digunakan, lalu tiba-tiba diblokir? Atau mungkin kamu justru belum tahu kalau rekening yang lama tidak aktif bisa diblokir oleh pihak bank. Nah, baru-baru ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuat kebijakan baru, yaitu rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih bisa otomatis diblokir sementara. Kok bisa? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Kenapa PPATK Memblokir Rekening Tidak Aktif?
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Kok rekening saya diblokir, kan saya nggak melakukan hal yang aneh-aneh?” Tenang, alasan pemblokiran ini bukan karena kamu melakukan kesalahan. PPATK memblokir rekening tidak aktif dengan tujuan melindungi rekening tersebut dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Berdasarkan laporan, banyak rekening tidak aktif justru digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kejahatan seperti pencucian uang, penipuan online, hingga judi online. PPATK ingin memastikan keamanan transaksi keuangan di Indonesia tetap terjaga dan terlindung dari tindak kejahatan semacam ini.
Apa Sih yang Dimaksud dengan Rekening Tidak Aktif atau “Dormant”?
Rekening tidak aktif (dormant) adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi (seperti transfer, penarikan, ataupun penyetoran) selama minimal tiga bulan berturut-turut. Biasanya rekening dormant ini sering terabaikan oleh pemiliknya karena lupa, sudah pindah ke bank lain, atau memang sengaja tidak digunakan lagi.
Namun, rekening yang tidak aktif ini ternyata cukup berisiko disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Karena alasan itulah, PPATK melakukan langkah antisipasi dengan memblokir rekening yang terbukti tidak aktif selama periode tertentu.
Bagaimana Kalau Rekening Saya Tiba-Tiba Diblokir?
Kalau kamu mendapati rekeningmu tiba-tiba tidak bisa digunakan, jangan panik dulu ya! Kamu bisa cek dulu, apakah rekeningmu memang sudah lama tidak digunakan. Jika ternyata memang rekening tersebut diblokir oleh PPATK, kamu masih bisa mengaktifkannya kembali dengan beberapa langkah sederhana.
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Nah, berikut langkah praktis yang bisa kamu lakukan:
- Isi Formulir Keberatan Kunjungi website resmi PPATK dan isi formulir “Keberatan Henti Sementara” secara online. Pastikan semua data yang kamu isi benar dan sesuai identitasmu.
- Datangi Bank Terdekat Setelah mengisi formulir online, bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengisian formulir online ke cabang bank terdekat.
- Verifikasi oleh Bank Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan data. Jika data kamu valid dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau kejahatan, rekening akan diaktifkan kembali.
Tips Agar Rekening Kamu Tidak Diblokir
Biar kamu nggak repot bolak-balik ke bank gara-gara rekening terblokir, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Lakukan transaksi secara berkala, meskipun nominalnya kecil.
- Tutup rekening yang sudah nggak kamu gunakan lagi agar tidak menjadi dormant.
- Hindari membagikan data rekening atau data pribadi kepada orang asing untuk mencegah penyalahgunaan rekeningmu.
- Pantau rekening secara rutin agar kamu bisa langsung tahu jika ada sesuatu yang mencurigakan.
Kesimpulan
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan berarti rekeningmu dalam masalah besar. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak digunakan. Kalau rekeningmu diblokir, proses pengaktifannya pun cukup mudah, kok.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu lebih waspada dan paham tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening bank secara berkala. Yuk, lebih rajin cek rekeningmu mulai sekarang!