Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Terbaru
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Terbaru. PNS atau Pegawai Negeri Sipil bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia memang merupakan sebuah pekerjaan yang diidam-idamkan. Hal ini dikarenakan pekerjaan sebagai PNS dinilai bagi sebagian besar orang merupakan sebuah pekerjaan yang menjanjikan. Selain faktor uang pensiun yang tetap mengalir setiap bulannya ketika seorang PNS tersebut sudah memasuki usia pensiun dan tidak bekerja pada sebuah instansi negeri, gaji dan tunjangan PNS juga terlihat menggiurkan bagi sebagian besar orang.
PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Tahun 2019 mengatur skema tentang sistem penggajian bagi PNS. Skema gaji yang didapat PNS dipengaruhi oleh faktor golongan PNS dan juga masa kerja PNS tersebut. Dengan kata lain, bagi PNS yang bekerja di kementerian atau instansi pusat dan PNS yang bekerja di instansi daerah, skema penggajian tersebut tidak ada perbedaan.
Berikut ini adalah skema gaji PNS yang dibagi berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya, saya ambil contoh masa kerja terpendek hingga terlama yaitu 0 dan 27 tahun atau lebih. :
Golongan I
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 27 Tahun / Lebih |
Golongan I/a | 1.560.000 | 2.335.800 |
Golongan I/b | 1.704.500 | 2.472.900 |
Golongan I/c | 1.776.600 | 2.577.500 |
Golongan I/d | 1.851.800 | 2.686.500 |
Golongan II
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 27 Tahun / Lebih |
Golongan II/a | 2.022.200 | 3.373.600 |
Golongan II/b | 2.208.400 | 3.516.300 |
Golongan II/c | 2.301.800 | 3.665.000 |
Golongan II/d | 2.399.200 | 3.820.000 |
Golongan III
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 27 Tahun / Lebih |
Golongan III/a | 2.579.400 | 4.236.400 |
Golongan III/b | 2.688.500 | 4.415.600 |
Golongan III/c | 2.802.300 | 4.602.400 |
Golongan III/d | 2.920.800 | 4.797.000 |
Golongan IV
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 27 Tahun / Lebih |
Golongan IV/a | 3.043.000 | 5.000.000 |
Golongan IV/b | 3.173.000 | 5.211.500 |
Golongan IV/c | 3.307.300 | 5.431.900 |
Golongan IV/d | 3.447.200 | 5.661.700 |
Golongan IV/e | 3.593.100 | 5.901.200 |
Untuk tabel daftar gaji PNS selengkapnya silahkan download pada link berikut ini : Tabel Gaji PNS
Tunjangan
Selain gaji seperti yang telah disebutkan diatas, PNS juga mempunyai variabel pendapatan lain yaitu seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan lain-lain.
Namun demikian, berbeda dengan gaji yang merupakan skema untuk seluruh PNS baik di instansi pusat maupun daerah, skema tunjangan bagi PNS ini berbeda untuk tiap-tiap instansi. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok dan maksimal jumlah anak yang diberikan tunjangan anak adalah 3 anak.
Tunjangan kemahalan adalah tunjangan bagi tenaga PNS yang ada di wilayah-wilayah negara Indonesia yang memiliki perbedaan harga bahan pokok yang cukup signifikan. Misalnya PNS yang bekerja di wilayah Papua, maka PNS tersebut mendapatkan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja di setiap instansi berbeda-beda, jadi antar instansi besaran dan skema pemberian tunjangan kinerja antar PNS memang tidak sama. Khusus PNS dengan profesi tertentu seperti dosen, guru, dan PNS profesi yang lainnya, ada tunjangan profesi dan sertifikasinya. Namun PNS tersebut harus lulus tes sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Bagi anda yang sedang atau berniat mendaftar sebagai CPNS, perlu diketahui jika status anda masih CPNS dan belum PNS, maka gaji pokok yang diberikan adalah sebesar 80% dari gaji pokok golongan PNS anda. Maka jangan kaget yaa…hehe..
Silahkan baca juga artikel Cara Mendaftar Formasi CPNS di SSCASN bagi anda yang berminat untuk menjadi PNS. Semoga bermanfaat.
[…] Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 […]
[…] Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS […]