Cara Mendaftar Bantuan UKT Kemdikbud 2021
Cara Mendaftar Bantuan UKT Kemdikbud 2021. UKT merupakan Uang Kuliah Tunggal yang dibayar oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi pada setiap semesternya. Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini Kemdikbud berupaya untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa dengan menyalurkan bantuan UKT untuk periode September 2021.
Kemdikbud sendiri rencananya akan menggelontorkan bantuan UKT sebesar total 745 milyar rupiah bagi para mahasiswa terdampak COVID-19. Bantuan UKT ini sendiri akan diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal adalah 2,4 juta rupiah. Lalu bagaimana jika besaran UKT mahasiswa lebih dari 2,4 juta? Maka selisih tersebut diharapkan bisa dikomunikasikan dan menjadi kebijakan dari masing-masing pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa masing-masing.
Baca Juga : Inilah Besaran Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Periode September 2021
Selain bantuan UKT, Kemdikbud Republik Indonesia pada tahun 2020 dan 2021 juga telah menyalurkan bantuan yang nilainya mencapai hingga 13,2 triliyun rupiah. Program bantuan Kemdikbud tersebut antara lain adalah :
- Bantuan Kuota Internet yang nilainya mencapai 6,8 triliyun rupiah yang disalurkan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada tahun 2021 dan 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada tahun 2020
- Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang total anggarannya mencapai 2 triliyun rupiah kepada 419.605 mahasiswa PTN dan juga PTS yang terdampak pandemi COVID-19
- Bantuan Subsidi Upah bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS juga 48 ribu pelaku seni budaya yang nilai anggarannya mencapai hingga 3,7 triliyun rupiah
- Bantuan Rumah Sakit Pendidikan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit pendidikan, fasilitasi APD, reagen, dan alat deteksi COVID-19 yang nilai anggarannya mencapai hingga 405 milyar rupiah
- Bantuan Relawan Mahasiswa dan Dosen dengan nilai anggaran sebesar 353 milyar rupiah dengan menerjunkan 15 ribu relawan mahasiswa untuk pengendalian COVID-19. Juga melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan total 38.706 mahasiswa dengan didampingi 5.106 dosen di 8.351 sekolah di 34 provinsi seluru Indonesia.
Baca Juga : Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021
Untuk mekanisme penerimaan bantuan UKT Kemdikbud pada periode bulan September 2021 ini sendiri bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut harap melapor pada pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian penerima perguruan tinggi akan mengajukan nama-nama calon penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek. Bantuan UKT ini akan disalurkan Kemdikbud melalui perguruan tinggi masing-masing.
Syarat penerima bantuan UKT ini sendiri menurut Mendikbud Nadiem Makarim adalah mahasiswa harus memiliki status aktif kuliah pada perguruan tinggi tersebut dan juga mahasiswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan KIP atau bidikmisi.