Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yaitu Warga Negara Indonesia yang kemudian diangkat dengan perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu. Gaji PPPK sendiri dibayarkan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Besaran gaji yang diberikan kepada PPPK juga berdasarkan dengan golongan PPPK tersebut.
Sistem golongan pegawai dalam PPPK ini sedikit berbeda dengan PNS. Apabila PNS mempunyai golongan Ia – IVe, maka PPPK mempunyai golongan I – XVII.
PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji. Kenaikan gaji berkala tersebut tentunya diberikan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Adapun tunjangan yang diberikan kepada PPPK kurang lebih sama dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS yaitu :
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Dan Tunjangan lainnya
Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS
Bagi PPPK yang diterima dan bekerja di Instansi Pusat (Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan lembaga nonstruktural) maka gaji dan tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan bagi PPPK yang diterima dan bekerja di Instansi Daerah (Perangkat Daerah Provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten / Kota, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perlu diketahui juga bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah gaji PPPK mulai golongan I – XVII sesuai dengan Perpres 98 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 September 2020 :
Tabel tersebut merupakan besaran gaji PPPK dengan masa kerja dan golongan tertentu diluar tunjangan-tunjangan yang diatas telah disebutkan. Pada dasarnya, gaji dan tunjangan PPPK tersebut sama dengan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Pemerintah Republik Indonesia sendiri pada tahun 2021 ini telah membuka lowongan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2021 ini, lowongan PPPK yang dibuka pemerintah mayoritas formasinya adalah tenaga pendidik atau Guru.
Baca Juga : Modul Latihan Soal Tes PPPK 2021
[…] Baca Juga : Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK […]