Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau Kemdikbud
Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau Kemdikbud. Sebelum membahas mekanisme RPL Kemdikbud tersebut ada baiknya kita mengetahui seperti apa RPL Kemdikbud dan apa tujuannya.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kemdikbud merupakan sebuah program untuk pengakuan kompetensi naik itu dari hasil pengalaman kerja, pembelajaran nonformal, dan informal yang dikonversi menjadi pembebasan mata kuliah atau perolehan sks mahasiswa yang melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi. Sehingga mahasiswa yang mengikuti program RPL Kemdikbud ini hanya wajib mengikuti mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan dari hasil pengalaman kerja, pembelajaran nonformal atau informal tersebut.
Program ini merupakan sebuah program bantuan dari Kemdikbud untuk mengajak calon mahasiswa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Sarjana atau Magister di Perguruan Tinggi (Universitas, Institur, atau Sekolah Tinggi non vokasi). Bantuan yang dimaksud ini juga dalam bentuk subsidi kuliah selama satu semester bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.
Tujuan Program RPL Kemdikbud
- Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan program ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya melalui jalur pendidikan formal di Perguruan Tinggi.
- Mendorong dan mengakomodir masyarakat yang mempunyai pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan namun tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi untuk dapat kembali melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi yaitu pendidikan formal di Perguruan Tinggi.
- Dengan bantuan subsidi biaya selama satu semester, Kemdikbuk berharap masyarakat lebih termotivasi untuk melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi.
Kriteria Peserta Program RPL Kemdikbud
- Peserta atau calon mahasiswa program RPL merupakan lulusan SMA atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan untuk dapat melanjutkan pada program Sarjana di Perguruan Tinggi.
- Peserta atau calon mahasiswa program RPL yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan yang pernah mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi tetapi tidak selesai atau sudah lulus D1/D2/D3 sehingga dapat melanjutkan ke jenjang Sarjana
- Bagi yang ingin melanjutkan ke jenjang Magister, kriterianya adalah lulusan sarjana dan pernah mengikuti kuliah pada program Magister namun tidak selesai. Baik itu sudah memiliki pengalaman kerja atau belum, dinyatakan dapat melanjutkan pada jenjang Magister.
Baca Juga : Cara Mengukur Kinerja Publikasi di SINTA
Mekanisme Program RPL Kemdikbud
Berikut ini adalah mekanisme dari program RPL Kemdikbud :
- Calon peserta atau calon mahasiswa berkonsultasi terlebih dahulu dengan unit atau tim RPL yang ada di Perguruan Tinggi yang dituju
- Calon peserta atau calon mahasiswa menyiapkan dokumen portofolio yang sesuai dengan capaian hasil yang dituju
- Perguruan Tinggi melakukan verifikasi validasi dokumen dan asesmen kepada calon peserta atau calon mahasiswa
- Perguruan Tinggi menentukan jumlah mata kuliah atau sks yang diakui dan juga mata kuliah dan sks yang harus ditempuh oleh pemohon
- Calon peserta atau calon mahasiswa menjadi mahasiswa dari Perguruan Tinggi tersebut dan wajib mengikuti pendidikan formal pada prodi yang dituju di Perguruan Tinggi tersebut.
- Peserta lulus kuliah dan mendapatkan ijazah dari Perguruan Tinggi tersebut.
Itulah tadi sekilas tentang Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari Kemdikbud Republik Indonesia. Informasi pendaftaran Program RPL Kemdikbud dapat diakses pada tautan berikut ini : http://rpla.kemdikbud.go.id/index.php/site/index
Untuk informasi perguruan tinggi penyelenggara dan juga program studi silahkan unduh daftarnya di link berikut ini : Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara RPL Kemdikbud
[…] Baca Juga : Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampua Kemdikbud […]
[…] Baca Juga : Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampua Kemdikbud […]
[…] Baca Juga : Mekanisme Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Kemdikbud […]