Exchange Kripto Indonesia Terdaftar Bappebti
Exchange Kripto Indonesia Terdaftar Bappebti. Pasar cryptocurrency tengah menggeliat di tahun ini. Bahkan beberapa investor saham mulai melirik cryptocurrency dengan mengalokasikan sebagian asetnya ke dalam pasar cryptocurrency. Tentunya sangat penting dalam memilih sebuah exchange kripto yang aman dan terpercaya untuk bertransaksi maupun berinvestasi.
Bappebti yang merupakan sebuah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia berusaha untuk terus melakukan monitoring terhadap exchange-exchange cryptocurrency yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dan pelanggaran dalam perdagangan dan investasi cryptocurrency. Namun demikian, aset cryptocurrency bersifat volatile dan sangat beresiko tinggi. Sehingga diharapkan lebih bijak dalam berinvestasi dan memahami segala resiko yang dapat terjadi.
Bappebti sendiri merupakan sebuah badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Bappebti sendiri beralamatkan di Gedung Bappebti Lantai 3-5 di Jalan Kramat Raya No.172 Jakarta 10430.
Dalam surat pengumuman Bappebti Nomor 331/BAPPEBTI.4/PENG/04/2020, Bappebti telah mengeluarkan pengumuman bahwasanya daftar perusahaan-perusahaan berikut inilah yang telah terdaftar pada BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan sebagai calon pedagangan fisik aset kripto adalah sebagai berikut ini :
- PT. Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT. Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT. Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT. Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT. Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT. Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT. Tiga Inti Utama
- PT. Upbit Exchange Indonesia
- PT. Bursa Cripto Prima
- PT. Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT. Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT. Triniti Investama Berkat
- PT. Plutonext Digital Aset
Selain merilis pengumuman tentang perusahaan-perusahaan exchange yang terdaftar di Bappebti dan Kementerian Perdagangan, Bappebti juga telah menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Daftar aset-aset kripto tersebut tertuang dalam peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020. Selain Bitcoin dan Ethereum, dimana dua aset kripto tersebut adalah aset yang populer, ada beberapa altcoin seperti Litecoin, Chainlink, Doge, Cardano ADA, Poldakot DOT, dan masih banyak lagi yang bisa diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan tersebut.
Untuk melihat aset-aset koin tersebut bisa klik artikel berikut ini : https://dds.web.id/2021/05/aset-kripto-terdaftar-bappebti/